Kamis, 17 Oktober 2019

Bagaimana Proses Pendaftaran kapal berbendara Indonesia Menurut PM 13 Thn 2012 ?

Grosse akta merupakan salinan resmi dari minut akta.
Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada pejabat pendaftar dan pencatat Balik nama kapal. Kapal yang didaftrakan kepemilikannya di dindonesia yaitu :
  1. Kapal dengan Gross Tonnage (GT) sekurang-kurangnya Gross Tonnage( GT)  7 Ton
  2. Kapal milik warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan diIndonesia; dan
  3. Kapal milik Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh wara Indonesia.
Pendaftaran hak milik atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia. Dalam pendaftaran hak milik atas kapal wajib dilengkapi dengan: 
  1. Bukti hak milik atas kapal
  2. Identitas pemilik
  3. Nomor  pokok wajib pajak
  4. Surat ukur; dan
  5. Bukti pelunasan bea balik nama kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud diatas adalah :

1. Bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan :
  • Kontrak pembangunan kapal
  • Berita acara serah terima kapal; dan
  • surat keterangan galangan
2. Bagi kapal yang pernah didaftar dinegara lain 
  •  Surat keterangan tukang yang diketahui oleh camat setempat; atau
  • Surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan Camat.
3. Bagi Kapal yang pernah didaftar di Negara lain:
  • Bukti penerimaan uang/kwitansi ( bill of sale) yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatanganan bill of sale tersebut  atau oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dari Negara bendera asal kapal; dan
  • Berita acara serah terima kapal (protocol of delivary and acceptance).
4. Akta/surat jual beli yang dibuat dihadapan Notaris;
5. Akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris;
6. Penetapan waris; 
7. Penetapan pengadilan negeri atau putusab pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap; atau
8. Risalah Lelang

Pendaftaran hak milik atas kapal

Dalam rangka mendaftarkan hak milik  atas kapalnya, pemilik mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen persyaratanseperti yang disebutkan diatas.
Berdasarkan dari permohonan yang telah diajukan pejabat pendaftar dan pencatat nama balik kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan kurang lebih lima hari kerja. Berdasarkan dari hasil penelitian jika dokumen permohonan belum terpenuhi maka dapat dikembalikan ke pemohon dan dapat diajukan kembali.
Jika permohonan pemilik untuk pendaftaran kapal telah terpenuhi maka, maka Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat Akta Pendaftaran kapal. Sebagai bukti hak milik  atas kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan Grosse akta pendaftaran kapal .

Berikut Contoh Akta pendaftaran kapal dan Gross akta kapal :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar