Grosse akta merupakan salinan resmi dari minut akta.
Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat
ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada pejabat pendaftar dan
pencatat Balik nama kapal. Kapal yang didaftrakan kepemilikannya di dindonesia
yaitu :
- Kapal dengan Gross Tonnage (GT) sekurang-kurangnya Gross Tonnage( GT) 7 Ton
- Kapal milik warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan diIndonesia; dan
- Kapal milik Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh wara Indonesia.
Pendaftaran hak milik atas kapal dilakukan dengan pembuatan
akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia. Dalam pendaftaran
hak milik atas kapal wajib dilengkapi dengan:
- Bukti hak milik atas kapal
- Identitas pemilik
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat ukur; dan
- Bukti pelunasan bea balik nama kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud diatas adalah
:
1. Bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan :
1. Bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan :
- Kontrak pembangunan kapal
- Berita acara serah terima kapal; dan
- surat keterangan galangan
- Surat keterangan tukang yang diketahui oleh camat setempat; atau
- Surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan Camat.
- Bukti penerimaan uang/kwitansi ( bill of sale) yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatanganan bill of sale tersebut atau oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dari Negara bendera asal kapal; dan
- Berita acara serah terima kapal (protocol of delivary and acceptance).
5. Akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris;
6. Penetapan waris;
7. Penetapan pengadilan negeri atau putusab pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
8. Risalah Lelang
Pendaftaran hak milik
atas kapal
Dalam rangka mendaftarkan hak
milik atas kapalnya, pemilik mengajukan
permohonan kepada pejabat pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu
tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen persyaratanseperti yang
disebutkan diatas.
Berdasarkan dari permohonan yang
telah diajukan pejabat pendaftar dan pencatat nama balik kapal melakukan
penelitian kelengkapan persyaratan kurang lebih lima hari kerja. Berdasarkan
dari hasil penelitian jika dokumen permohonan belum terpenuhi maka dapat
dikembalikan ke pemohon dan dapat diajukan kembali.
Jika permohonan pemilik untuk
pendaftaran kapal telah terpenuhi maka, maka Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Baliknama Kapal membuat Akta Pendaftaran
kapal. Sebagai bukti hak milik atas
kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan Grosse akta pendaftaran kapal .
Berikut Contoh Akta pendaftaran kapal dan Gross akta kapal :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar