Kapal yang melakukan pelayaran
Wajib dilaksanakan pengukuran kecuali untuk kapal negara yang digunakan untuk
tugas pemerintahan.
Proses pengukuran pada kapal
dilaksanakan apabila ada permintaan dari pemilik kapal. Pengukuran kapal
dapat dilakukan menggunakan 3 metode :
- Pengukuran dalam negeri untuk kapal dengan panjang kurang dari 24 m;
- Pengukuran internasional untuk kapal dengan panjang lebih dari 24 m;
- Pengukuran khusus dilakukan pada kapal yang akan melewati terusan tertentu.
Setelah kapal selesai
dilaksanakan dengan pengukuran internasional tidak dibenarkan lagi untuk
melakukan pengukuran kapal metode dalam negeri.
Pelaksanaan pengukuran kapal
dapat dilaksanakan oleh pejabat Pemerintah
yang telah memenuhi kualifikasi
sebagai ahli ukur kapal.
Hasil pengukuran kapal disusun
dalam daftar ukur kapal untuk menetapkan
ukuran dan tonase kapal. Jika hasil perhitungan dari pengukuran kapal diperoleh
ukuran isi kotor (Gross tonnage) 20 m3 yang setara dengan GT 7 atau lebih dapat
diterbitkan surat ukur kapal.
Masa berlaku surat ukur kapal:
- Surat ukur sementara berlaku 3 bulan yang diterbitkan oleh KSOP pelabuhan pendaftaran kapal.
- Surat ukur permanent diterbitakan oleh KSOP pelabuhan pendafataran, setelah dokumen daftar ukur hasil pengukuran kapal di sahkan oleh Dirhjen Perhubungan Pusat.
Surat ukur dinyatakan tidak
berlaku apabila kapal :
- Ditutuh (scrapping)
- Tenggelam
- Musnah
- Terbakar; atau
- Dinyatakan hilang
Surat ukur yang dinyatakan tidak
berlaku dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang.
Surat ukur baru sebagai pengganti
surat ukur yang telah ada diterbitkan apabila :
- Nama kapal berubah;
- surat ukur rusak, hilang atau musnah;
- surat ukur dementara yang habis masa berlakunya
Penerbitan surat ukur
dilaksanakan oleh pejabat pemerintah untuk kapal yang dibangun di Indonesia dan
kapal asing yang ganti bendera menjadi berbendera Indonesia. Pada kapal yang
telah dilaksanakan pengukuran wajib
untuk dipasang tanda selar yang dipasang dengan baik dan mudah dibaca.
Sumber : Menurut PP No. 51 Tahun 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar